Pencemaran Lingkungan

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran, Eks Kadis LH Tangerang Diduga Lalai Kelola TPA Rawa Kucing

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran, Eks Kadis LH Tangerang Diduga Lalai Kelola TPA Rawa Kucing

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian (51), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

"Tersangka telah memenuhi unsur pidana Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Dirjen Penegakan Hukum KLH, Rasio Ridho Sani, Senin (9/12/2024).

Untuk diketahui, Tihar diduga lalai menindaklanjuti sejumlah pelanggaran di TPA Rawa Kucing, termasuk pembuangan air lindi langsung ke lingkungan tanpa pengolahan, sistem drainase yang tidak berfungsi akibat tumpukan sampah, serta pembuangan sampah secara terbuka di lokasi baru karena kapasitas landfill penuh.

Kasus TPA Rawa Kucing Berawal dari Laporan Pencemaran Lingkungan akibat Air Lindi Sampah

Kasus TPA Rawa Kucing Berawal dari Laporan Pencemaran Lingkungan akibat Air Lindi Sampah

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup Yazid Nurhuda mengumumkan bahwa eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian (51), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini terkait pelanggaran pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang.

Yazid menjelaskan bahwa penetapan tersangka berawal dari pengaduan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan di sekitar TPA Rawa Kucing.

"Kasus ini diawali dari pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya pencemaran lingkungan akibat air lindi yang tidak diolah dengan baik di TPA Rawa Kucing," ujar Yazid kepada Kompas.com, Minggu (8/12/2024).