Pencucian Uang

Dalam 4 Tahun, KPK Klaim Berhasil Pulihkan Aset Hasil Korupsi Rp 2,4 Trilun

Dalam 4 Tahun, KPK Klaim Berhasil Pulihkan Aset Hasil Korupsi Rp 2,4 Trilun

()

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim berhasil memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 2,4 triliun. Pengembalian aset itu merupakan periode 2019-2024.

"Selama periode 2020 hingga September 2024, KPK telah berhasil mengembalikan asset recovery sebesar Rp 2.490.470.167.594," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Alex menyebut pengembalian aset itu disetorkan ke kas negara. Dia menuturkan penyebaran dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak.

Periksa Dirut RSUD, KPK Dalami Aliran Gratifikasi Eks Gubernur Maluku Utara

Periksa Dirut RSUD, KPK Dalami Aliran Gratifikasi Eks Gubernur Maluku Utara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran gratifikasi yang diterima oleh mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Dugaan penerimaan gratifikasi ini digali KPK saat memeriksa Direktur RS Umum Daerah Dr H. Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assagaf, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani, Senin (16/12/2024).\

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan penerimaan gratifikasi tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Panji Gumilang Tersangka Pencucian Uang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu

Panji Gumilang Tersangka Pencucian Uang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu

()

Kejaksaan Negeri Indramayu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun,Panji Gumilang. Adapun berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak Oktober lalu.

"Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

Buronan Interpol yang Diamankan Imigrasi Batam Bertugas Manipulasi Data dan Hasilkan Rp 284 M

Buronan Interpol yang Diamankan Imigrasi Batam Bertugas Manipulasi Data dan Hasilkan Rp 284 M

()

BATAM, KOMPAS.com - Imigrasi Batam berhasil menangkap seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YZ, yang merupakan buronan Interpol terkait sindikat judi online internasional dan pencucian uang.

Penangkapan terjadi pada Senin (2/12/2024) saat YZ berusaha melintas di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Hahar Aswad, menjelaskan bahwa YZ bertanggung jawab dalam mentransfer dan mencuci uang hasil kejahatan dari sindikat judi online internasional.

Informasi ini diperoleh dari daftar Red Notice Interpol yang diterima oleh Imigrasi Batam.

Jumlah Pengguna Narkoba di RI Capai 3,3 Juta Orang, Perputaran Duit Rp 99 T!

Jumlah Pengguna Narkoba di RI Capai 3,3 Juta Orang, Perputaran Duit Rp 99 T!

()

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan mengungkap jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar, mencapai 3,3 juta orang. Bahkan, kata Budi, perputaran uang tindak pidana pencucian uang narkoba selama 2022-2024 nilainya tidak main-main, menyentuh Rp 99 triliun.

Hal itu disampaikan Budi Gunawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024). Budi Gunawan mulanya memaparkan bahwa peredaran narkoba di Indonesia kini masuk ke daerah-daerah terpencil.

"Jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dan peredarannya semakin meluas, tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga sudah menjangkau di daerah-daerah terpencil," kata Budi.