Pencucian Uang

Darurat Pencucian Uang

Darurat Pencucian Uang

()

“Hukum itu tidak selalu tegak. Sekali tegak, sekali runtuh. Karena, ia tergantung pada tingkah laku manusia. Tugas kita adalah tegakkan ketika runtuh, berdirikan ketika rubuh.”

KALIMAT ini datang dari Prof. Erman Rajagukguk, seorang pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kalimat ini terpampang jelas di dinding lobi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, di mana tempat penulis menempuh pendidikan.

Pada 28 Oktober 2024 kemarin, Indonesia genap merayakan 100 tahun pendidikan hukum. Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah perayaan ini harus disambut dengan sukacita atau sebaliknya justru menjadi dukacita karena matinya penegakan hukum di Indonesia.

Ahli di Sidang Harvey Moeis: Kerabat Ikut Nikmati Duit Korupsi Bisa Dijerat

Ahli di Sidang Harvey Moeis: Kerabat Ikut Nikmati Duit Korupsi Bisa Dijerat

()

Jaksa menghadirkan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yunus Husein, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Yunus menjelaskan soal pelaku pasif, yakni kerabat yang ikut menikmati duit hasil kejahatan dapat ikut dijerat.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017. Mulanya, jaksa menanyakan kapan kerabat seperti istri yang ikut menerima, menguasai dan menikmati uang hasil korupsi dapat ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana.