Pencurian Kayu

Pria yang Curi 5 Kayu demi Makan Akhirnya Dikeluarkan dari Tahanan

Pria yang Curi 5 Kayu demi Makan Akhirnya Dikeluarkan dari Tahanan

()

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan, terkait pencurian kayu jenis Sono brith yang berada di petak 101 Paliyan, pihaknya sudah mempertemukan kedua belah pihak.

"Alhamdulillah pagi tadi kami mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice (RJ)," kata Ary kepada wartawan di Mapolres Gunungkidul, Jumat (17/1/2025) malam.

Dikatakannya, perkara ini melibatkan banyak pihak.

Proses RJ awalnya ada penjamin masyarakat, kemudian ada dari pihak keluarga, juga dari perwakilan lingkungan.

Kisah Pria Gunungkidul Terancam 5 Tahun Penjara karena Curi 5 Kayu demi Makan

Kisah Pria Gunungkidul Terancam 5 Tahun Penjara karena Curi 5 Kayu demi Makan

()

KOMPAS.com - Di pengujung tahun 2024, seorang pria berinisial M (44) ditangkap oleh petugas kepolisian karena diduga mencuri lima potongan kayu sono brith di hutan negara Paliyan, Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Perbuatannya ini mengancamnya dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menjelaskan bahwa penangkapan M dilakukan setelah petugas patroli kehutanan mendapati pelaku sedang membawa sepotong kayu sono brith dengan cara dipanggul.

Insiden itu terjadi pada tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.