Kasus Warga Curi 5 Kayu di Hutan Negara Berakhir Restorative Justice
Seorang warga berinisial M (44) sempat dilaporkan polisi karena mencuri lima potong kayu jenis sono brith di kawasan hutan negara, Paliyan, Gunungkidul. Namun kasus ini selesai dengan restorative justice (RJ) dan laporan polisi sudah dicabut.
M ditangkap saat tengah mengambil kayu di bagian daerah hutan BDH Paliyan, Rabu (15/1/2025). M sempat diamankan.
Namun kasus ini berakhir damai. Perkara ini diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
"Alhamdulillah, pagi tadi kami mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice," kata Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini, dilansir detikJogja, Jumat (17/1/2025) malam.