Pendanaan

Ekonom Beri Catatan terkait Rencana Pembatasan Lender Perorangan P2P Lending

Ekonom Beri Catatan terkait Rencana Pembatasan Lender Perorangan P2P Lending

()

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membahas pembatasan pendana atau lender perorangan non-profesional di platform peer-to-peer (P2P) lending.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai pembatasan lender individu non-profesional ini merupakan langkah untuk memberikan perlindungan kepada lender. Namun, dia memberikan beberapa catatan yang harus diperhatikan OJK.

"Pertama, pembatasan lender non-profesional akan membuat platform pinjaman daring akan menarik lebih banyak lagi lender perbankan, sedangkan perbankan pun terbatas dan tidak mempunyai dana yang cukup, dan membuat platform yang gagal akses ke perbankan bisa terancam kinerjanya," kata Huda kepada Bisnis, Senin (23/12/2024).

Akulaku Finance Indonesia Raih Kesepakatan Pendanaan Eksekuting dari Tiga Perbankan

Akulaku Finance Indonesia Raih Kesepakatan Pendanaan Eksekuting dari Tiga Perbankan

()

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan pembiayaan berbasis teknologi digital PT Akulaku Finance Indonesia (AFI) menandatangani kesepakatan pendanaan eksekuting secara terpisah dengan tiga bank.

Pendanaan tersebut diberikan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Artha Graha Internasional Tbk, dan PT Bank KEB Hana Indonesia. Pendanaan yang diraih dari tiga kesepakatan terpisah tersebut mencapai total Rp600 Miliar.

Dukungan pendanaan dari tiga institusi perbankan tersebut memungkinkan PT Akulaku Finance Indonesia (AFI) memperoleh akses pendanaan yang lebih kuat untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan bagi masyarakat, terutama dalam melayani lebih banyak pengguna yang mengakses layanan pembiayaan digital.