Pendidikan Dasar

Waka Komisi X DPR Dorong SD se-Tanah Air Digratiskan: Amanat Konstitusi

Waka Komisi X DPR Dorong SD se-Tanah Air Digratiskan: Amanat Konstitusi

()

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mendorong agar pendidikan dasar di Tanah Air digratiskan. Hal ini mengingat kewajiban negara memberikan layanan pendidikan kepada anak negeri.

"Pendidikan gratis adalah kewajiban Negara kepada warganya. Ini adalah amanat konstitusi, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata MY Esti Wijayati dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).

Adapun kewajiban negara memberi pendidikan gratis kepada masyarakatnya tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945, terutama pada Ayat (2) yang berbunyi pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Esti pun sempat mengingatkan hal ini dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, beberapa hari lalu.