Penelantaran Anak

Visum Bayi Ditelantarkan Ortu di RS: Ada Bekas Luka Akibat Benturan

Visum Bayi Ditelantarkan Ortu di RS: Ada Bekas Luka Akibat Benturan

()

Polisi mengungkap hasil visum bayi M yang meninggal di IGD rumah sakit Jakbar lalu ditelantarkan orang tuanya, H (38) dan BU (35). Hasilnya, ditemukan bekas luka pada pelipis dan kening korban.

"Jadi hasil visum memang menyatakan ada bekas luka di bagian pelipis sebelah kanan atas, kening sebelah kiri, dan ada sebelah belakang," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino saat konferensi pers di Polsek Grogol, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025).

Ortu Telantarkan Bayi hingga Meninggal di RS Terancam 5 Tahun Penjara

Ortu Telantarkan Bayi hingga Meninggal di RS Terancam 5 Tahun Penjara

()

Polisi menetapkan suami-istri, H (38) dan BU (35), sebagai tersangka setelah menelantarkan bayinya hingga meninggal dunia di rumah sakit Grogol Petamburan, Jawa Barat. H dan BU terancam 5 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang mengatakan H dan BU dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Reza dalam konferensi pers di Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025).

Kronologi Ortu Telantarkan Jasad Bayi di RS Berujung Tersangka

Kronologi Ortu Telantarkan Jasad Bayi di RS Berujung Tersangka

()

Bayi laki-laki berinisial M meninggal dunia di IGD rumah sakit di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Bayi berusia 5 bulan itu kemudian ditinggalkan begitu saja jasadnya oleh orang tuanya.

Saat ini polisi telah menetapkan kedua orang tua korban, H (38) dan BU (35), sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasangan suami-istri ini dijerat polisi karena melakukan kekerasan dan penelantaran terhadap anaknya.

"Tersangka inisial H, yaitu bapak korban, dan Ibu BU selaku ibu korban," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza HG dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (15/1/2025).

Potret Orang Tua yang Tega Telantarkan Bayi hingga Meninggal di RS

Potret Orang Tua yang Tega Telantarkan Bayi hingga Meninggal di RS

()

Pasangan suami istri, H dan UB, ditetapkan sebagai tersangka setelah menelantarkan jasad bayinya yang meninggal di rumah sakit di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Begini potret keduanya.

Pantauan detikcom, tersangka H dan UB dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Grogol Petamburan. Keduanya terlihat memakai baju tahanan.

Suami istri itu terlihat terus menunduk selama konferensi pers berlangsung. Tangan keduanya terlihat diborgol.

H dan UB ditetapkan sebagai tersangka setelah meninggalkan jasad bayinya yang meninggal di IGD RS di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu (26/12/2024) dini hari. Keduanya ditangkap polisi di Jelambar, Jakarta Barat, pada Minggu, 12 Januari 2025.

Polisi: Bayi Ditelantarkan di RS Sempat Alami Kekerasan dari Ortu

Polisi: Bayi Ditelantarkan di RS Sempat Alami Kekerasan dari Ortu

()

Polisi mengungkap fakta baru terkait bayi M yang jasadnya ditinggalkan oleh orang tuanya di IGD rumah sakit di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebelum dilarikan ke IGD, korban ternyata mendapat kekerasan dari ayahnya.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza HZ menjelaskan, awal mula penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024, pukul 22.00 WIB. Saat itu tersangka ayah berinisial H baru tiba di rumahnya dan mendapati anaknya sedang menangis.

"Saat tersangka H tiba di rumah melihat korban menangis terus, tersangka H menggendong korban guna menenangkan korban," kata Reza dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/1/2025).