Penembakan Siswa

Keluarga Gamma Akan Laporkan Kapolrestabes Semarang ke Mabes Polri

Keluarga Gamma Akan Laporkan Kapolrestabes Semarang ke Mabes Polri

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Keluarga Gamma mengancam akan melaporkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, ke Propam Mabes Polri.

Kuasa hukum keluarga Gamma, Zaenal Abidin Petir, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada tanda-tanda evaluasi terhadap Kapolrestabes Semarang.

"Dalam waktu seminggu ini belum ada respons dari Kapolri. Akan kami laporkan ke Propam Mabes Polri," kata Zaenal saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024).

Zaenal menegaskan bahwa Kapolrestabes Semarang seharusnya bertanggung jawab terkait kasus penembakan yang menimpa Aipda Robig terhadap Gamma, seorang pelajar SMKN 4 Semarang, beberapa waktu lalu.

Tak Cuma Dipecat, Aipda Robig Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Tak Cuma Dipecat, Aipda Robig Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Aipda Robig, anggota Sat Narkoba Polres Semarang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Gamma, seorang pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengungkapkan bahwa status pidana Aipda Robig telah dinaikkan menjadi tersangka sejak Senin (9/12/2024).

"Sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap status pidana Aipda Robig," kata Artanto saat dikonfirmasi pada Selasa (10/12/2024).

Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kuasa Hukum Korban Minta Aipda Robig Dipecat

Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kuasa Hukum Korban Minta Aipda Robig Dipecat

()

SEMARANG, KOMPAS.com- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (PETIR), Zainal Abidin Petir selaku kuasa hukum pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkinata (GR) dan A, korban penembakan polisi meminta agar pelaku Aipda Robig Zaenudin dipecat dari Polri.

Hal itu disampaikan Zainal saat menjemput korban A di SMKN 4 Semarang untuk mendampinginya menjadi saksi sidang etik Aipda Robig yang berlangsung di Polda Jateng.

"Kalau vonis sekarang melakukan pembunuhan dengan cara nembak, penembakan itu melukai 3 orang, 1 orang tewas meregang nyawa, itu masa hukumannya diberhentikan dengan tidak hormat. Mestinya harus itu dong," tegas Zaenal di SMKN 4 Semarang, Senin (9/12/2024).