Penembakan Siswa Smkn 4 Semarang

Ada 3 Kronologi Berbeda dalam Kasus Penembakan Gamma, Polisi akan Rekontruksi Lagi

Ada 3 Kronologi Berbeda dalam Kasus Penembakan Gamma, Polisi akan Rekontruksi Lagi

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menyatakan akan kembali menggelar rekonstruksi kasus penembakan Aipda Robig Zainudin terhadap siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata. 

Langkah itu ditempuh setelah adanya perbedaan kronologi antara penyidik Polrestabes Semarang dan para saksi. 

"Rekontruksi akan melibatkan jaksa penuntut umum," kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024).

Namun, saat ini penyidik sedang melengkapi bukti-bukti maupun berkas untuk administrasi.

Rencananya, rekontruksi selanjutnya akan dilakukan secara lengkap dengan menghadirkan Aipda Robig, saksi, dan jaksa penuntut umum.

Update Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang dan Pemeriksaan 23 Saksi...

Update Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang dan Pemeriksaan 23 Saksi...

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Jajaran Polda Jawa Tengah telah memanggil 23 saksi untuk mendalami kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap Gamma Rizkinata (GR), seorang pelajar SMKN 4 Semarang, pada Minggu (24/11/2024) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa proses pidana terkait peristiwa tersebut sedang berlangsung.

"Kalau saksi saya ketahui ada 23 orang," ujar Artanto saat dikonfirmasi via telepon, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk melakukan penyidikan secara hati-hati mengingat kasus ini telah menarik perhatian publik.

Tak Cuma Dipecat, Aipda Robig Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Tak Cuma Dipecat, Aipda Robig Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Aipda Robig, anggota Sat Narkoba Polres Semarang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Gamma, seorang pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengungkapkan bahwa status pidana Aipda Robig telah dinaikkan menjadi tersangka sejak Senin (9/12/2024).

"Sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap status pidana Aipda Robig," kata Artanto saat dikonfirmasi pada Selasa (10/12/2024).

Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka Usai Tembak Siswa SMK Semarang

Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka Usai Tembak Siswa SMK Semarang

()

KOMPAS.com - Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng), telah ditetapkan tersangka.

Anggota Polrestabes Semarang itu juga dipecat dari Polri.

"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Senin, dikutip dari Antara.

Penyidikan kasus polisi tembak siswa itu dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng.

Di samping itu, Aipda Robig juga dipecat dari anggota kepolisian.

Terbukti Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Dipecat

Terbukti Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Dipecat

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Propam Polda Jawa Tengah memutuskan Aipda Robig mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). 

Dalam putusan tersebut, Aipda Robig terbukti melakukan tembakan kepada Gamma Rizkinata (GR), siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, hukuman untuk Aipda Robig sudah diputuskan dalam sidang etik. 

"Diputuskan PTDH," kata Artanto saat ditemui usai sidang etik Aipda Robig di Polda Jawa Tengah, Senin. 

Aipda Robig, Sidang Kode Etik, dan Kelanjutan Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang...

Aipda Robig, Sidang Kode Etik, dan Kelanjutan Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang...

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang kode etik terhadap Aipda Robig, pelaku penembakan Gamma Rizkinata (GR), pelajar SMKN 4 Semarang, dilaksanakan secara tertutup di Polda Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024).

Pantauan di lokasi, Aipda Robig tiba di ruang sidang sekitar pukul 13.30 WIB dengan mengenakan rompi hijau dan topi Polri berwarna hitam, diiringi pengawalan ketat.

Dalam perjalanan menuju ruang sidang, Aipda Robig terlihat diam dan tertunduk lesu, tanpa mengeluarkan sepatah kata pun saat dihampiri oleh awak media.

Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kuasa Hukum Korban Minta Aipda Robig Dipecat

Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kuasa Hukum Korban Minta Aipda Robig Dipecat

()

SEMARANG, KOMPAS.com- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (PETIR), Zainal Abidin Petir selaku kuasa hukum pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkinata (GR) dan A, korban penembakan polisi meminta agar pelaku Aipda Robig Zaenudin dipecat dari Polri.

Hal itu disampaikan Zainal saat menjemput korban A di SMKN 4 Semarang untuk mendampinginya menjadi saksi sidang etik Aipda Robig yang berlangsung di Polda Jateng.

"Kalau vonis sekarang melakukan pembunuhan dengan cara nembak, penembakan itu melukai 3 orang, 1 orang tewas meregang nyawa, itu masa hukumannya diberhentikan dengan tidak hormat. Mestinya harus itu dong," tegas Zaenal di SMKN 4 Semarang, Senin (9/12/2024).