Polisi Ringkus Sejoli yang Buang Bayi di Pondok Aren Tangsel
Polisi meringkus sejoli berinisial DRR (pria) dan ST (wanita) karena membuang bayi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro menjelaskan penangkapan DRR dan ST berawal dari kasus penemuan bayi di tanah kosong yang beralamat di Jl Raya Conforti, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, pada Selasa (29/10) siang. Polisi bergerak menangani kasus tersebut.
"Awal mula polsek mendapat informasi warga pada tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 14.25 WIB bahwa adanya penemuan bayi di tanah kosong. Hal pertama yang dilakukan personel polsek bersama warga adalah membawa bayi ke RSUD Pondok Betung untuk perawatan medis dan dari hasil pemeriksaan medis bayi tersebut dalam keadaan sehat," kata Kompol Rizkyadi dalam konpers di Polsek Pondok Aren, Kamis (31/10/2024).