Penerima Lpdp Harus Kembali Ke Indonesia

Beda Mendikti dan Jokowi, Penerima Beasiswa LPDP Harus Pulang atau Tidak ke Indonesia?

Beda Mendikti dan Jokowi, Penerima Beasiswa LPDP Harus Pulang atau Tidak ke Indonesia?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyebut bahwa penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak harus pulang ke Indonesia usai menyelesaikan kuliahnya.

Menurut Satryo, pemerintah memberi kebebasan bagi peraih beasiswa LPDP untuk berkarya di mana pun. Termasuk, jika ingin bekerja pada perusahaan yang baik yang berada di luar negeri.

"Enggak (harus pulang), kita memang memberi kesempatan mereka untuk berkarya di mana saja," kata Satryo saat ditemui di kantor Kementerian Koordiantor Bidang Penbangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Jakarta pada Selasa (5/11/2024).