Penerima LPDP Tak Harus Pulang Ke Indonesia

Alumnus LPDP Tak Wajib Pulang, Pengamat: Harus Tetap Berkontribusi

Alumnus LPDP Tak Wajib Pulang, Pengamat: Harus Tetap Berkontribusi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) mengusulkan kelonggaran kepada para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk tidak diwajibkan kembali ke Tanah Air setelah menyelesaikan studi di luar negeri.

Alasan Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan hal itu supaya memberi kesempatan bagi para alumnus penerima LPDP buat berkarya di mana pun mereka berada.

Satryo mengatakan, pemerintah tidak bisa memaksa penerima LPDP untuk bekerja di Tanah Air.

Beda Mendikti dan Jokowi, Penerima Beasiswa LPDP Harus Pulang atau Tidak ke Indonesia?

Beda Mendikti dan Jokowi, Penerima Beasiswa LPDP Harus Pulang atau Tidak ke Indonesia?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyebut bahwa penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak harus pulang ke Indonesia usai menyelesaikan kuliahnya.

Menurut Satryo, pemerintah memberi kebebasan bagi peraih beasiswa LPDP untuk berkarya di mana pun. Termasuk, jika ingin bekerja pada perusahaan yang baik yang berada di luar negeri.

"Enggak (harus pulang), kita memang memberi kesempatan mereka untuk berkarya di mana saja," kata Satryo saat ditemui di kantor Kementerian Koordiantor Bidang Penbangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Jakarta pada Selasa (5/11/2024).