Bawaslu Kendal Tertibkan 3.700 APK Pilkada 2024 yang Melanggar Aturan
KENDAL, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024 secara serentak.
APK yang ditertibkan merupakan APK yang melanggar aturan.
Pada Selasa (29/10/2024), sebanyak 3.700 APK ditertibkan, yang terdiri dari 123 reklame, 1.349 baliho, 504 spanduk, 80 umbul-umbul, dan 1.644 APK lainnya.
“Total APK yang ditertibkan sebanyak 3.700 buah,” ujar Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, pada Rabu (30/10/2024).