4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Bakal Kirim Surat ke Kemendagri
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan segera menerbitkan surat laporan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Penerbitan surat ini seiring masih adanya empat provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa langkah ini diambil lantaran pembinaan kepala daerah merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk itu, pihaknya akan mengirimkan surat laporan ke Mendagri pada hari ini, Jumat (13/12/2024).