Hakim MK Sebut Pengacara Bodoh karena Ngotot Perbaiki Permohonan Sengketa Pilkada
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Arief Hidayat memarahi pengacara calon bupati dan wakil bupati Bondowoso nomor urut 2, Bambang Soekwanto-Moh Baqir, karena menyisipkan berkas perbaikan permohonan.
Peristiwa ini terjadi ketika Arief memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan Nomor Perkara 184/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan agenda tanggapan dari para termohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Dalam persidangan itu, Mahkamah mengonfirmasi tambahan barang bukti dari para pihak.
Kuasa hukum Bambang-Gus Baqir kemudian mengatakan terdapat kejadian khusus yang tidak disampaikan Bawaslu setempat, sehingga berniat mengajukan perbaikan permohonan.