KPK: Ahok Diperiksa soal Kerugian Rp 5,45 Triliun dalam Pengadaan LNG di Pertamina
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penyidik mendalami keterangan dari eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait kerugian sebesar 337 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 5,45 triliun dalam pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
"Ahok didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian USD 337 juta akibat kontrak LNG milik Pertamina," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).