Pengadaan Tanah Bank Di Kalbar

Praperadilan Dikabulkan, Status 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank di Kalbar Dibatalkan

Praperadilan Dikabulkan, Status 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank di Kalbar Dibatalkan

()

PONTIANAK, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan atas penetapan tiga tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan tanah bank dikabulkan Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (12/11/2024) malam.

Hakim tunggal, Joko Waluyo memutuskan, penetapan tersangka dan penahanan ketiga tersangka tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama tahun 2015 berinisial S, Direktur Umum tahun 2015 berinisial SI, dan panitia pengadaan berinisial MF.

Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan ketiga tersangka dari tahanan.