Pengadilan Maumere

Anggota DPRD Sikka Divonis 3 Tahun Penjara, Kasus Berawal dari Warga Tewas Kelaparan

Anggota DPRD Sikka Divonis 3 Tahun Penjara, Kasus Berawal dari Warga Tewas Kelaparan

()

SIKKA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Sikka, Yuvinus Solo, divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta terkait masalah ketenagakerjaan. 

Sebelumnya, Yuvinus dituntut kasus tindak pidana perdagangan orang. Namun, pengadilan menggunakan UU Ketenagakerjaan untuk memvonis Yuvinus. 

Yuvinus dijerat Pasal 186 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.