Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Eks Panitera PN Jaktim Buat Rekayasa Sewa Ruko hingga Jual Tanah untuk Tutupi Aliran Suap

Eks Panitera PN Jaktim Buat Rekayasa Sewa Ruko hingga Jual Tanah untuk Tutupi Aliran Suap

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Rina Pertiwi membuat rekayasa sewa ruko senilai ratusan juta hingga pembelian lahan fiktif senilai Rp 1 miliar untuk menghindari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jaktim.

Informasi ini terungkap ketika jaksa penuntut umum menghadirkan pasangan suami istri, Dede Rahmana dan Yuningsih sebagai saksi kasus dugaan suap Rp 1 miliar terkait eksekusi lahan PT Pertamina senilai Rp 244,6 miliar yang menjerat Rina.