Eks Panitera PN Jaktim Buat Rekayasa Sewa Ruko hingga Jual Tanah untuk Tutupi Aliran Suap
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Rina Pertiwi membuat rekayasa sewa ruko senilai ratusan juta hingga pembelian lahan fiktif senilai Rp 1 miliar untuk menghindari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jaktim.
Informasi ini terungkap ketika jaksa penuntut umum menghadirkan pasangan suami istri, Dede Rahmana dan Yuningsih sebagai saksi kasus dugaan suap Rp 1 miliar terkait eksekusi lahan PT Pertamina senilai Rp 244,6 miliar yang menjerat Rina.