Pengadilan Tipikor

Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 M untuk Bebaskan Tiga Raksasa Sawit

Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 M untuk Bebaskan Tiga Raksasa Sawit

(5 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Adapun Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Penyidik menemukan alat bukti MS dan AR melakukan suap dan gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar, di mana pemberian suap tersebut diberikan WG,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.

Hakim Tegaskan Kasus Hasto di Perkara Harun Masiku Tak “Ne Bis In Idem”

Hakim Tegaskan Kasus Hasto di Perkara Harun Masiku Tak “Ne Bis In Idem”

(5 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ne bis in idem.

Nebis in idem adalah prinsip hukum yang melarang seseorang untuk diadili atau dihukum dua kali atas perkara yang sama setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan ini disampaikan hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan nota keberatan Hasto terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam kasus dugaan suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Eksepsi Hasto Tak Diterima, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan

Eksepsi Hasto Tak Diterima, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan

(5 bulan yang lalu)

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto, saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).