Pengadilan Tipikor

Soal Perkara Pungli di Rutan KPK, Hakim: Pagar Makan Tanaman, Berantas Korupsi dengan Korupsi

Soal Perkara Pungli di Rutan KPK, Hakim: Pagar Makan Tanaman, Berantas Korupsi dengan Korupsi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada 15 mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap tahanan.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Maryono menyatakan bahwa tindakan mereka mencerminkan pepatah "pagar makan tanaman", di mana mereka yang seharusnya memberantas korupsi justru terlibat dalam praktik tersebut.

“Perbuatan terdakwa sebagai insan KPK yang seperti pepatah ‘pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi’, menciderai proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata Hakim Maryono saat membacakan putusan di ruang sidang, Jumat (13/12/2024).

Komisi Yudisial Bakal Pantau Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong

Komisi Yudisial Bakal Pantau Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito memastikan, KY bakal mengawasi proses sidang terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang menjerat Tom Lembong kini masih berada dalam tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus).

“Terkait dengan berkas perkara, jika sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jakpus, terkait permintaan untuk dipantau, saya enggak ada masalah,” kata Joko di Kantor KY, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Plt Kadis ESDM) Bangka Belitung, Amir Syahbana, divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Amir terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena situ dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fajar Kusuma Aji, di ruang sidang, Rabu (11/12/2024).

Bos Smelter Timah Tamron Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3,66 Triliun

Bos Smelter Timah Tamron Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3,66 Triliun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon dituntut membayar uang pengganti Rp 3.660.991.640.663,67 (Rp 3,66 triliun) dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengatakan, uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan dari tuntutan pokok yang diajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Tamron utk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.660.991.640.663,67,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.

Bos Smelter Timah Swasta Tamron Dituntut 14 Tahun Penjara

Bos Smelter Timah Swasta Tamron Dituntut 14 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menuntut pemilik CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon dihukum 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Tamron terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Tamron dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Eks Panitera PN Jaktim Disebut Terima Suap Rp 1 Miliar Via Cek, Dicairkan Perantara

Eks Panitera PN Jaktim Disebut Terima Suap Rp 1 Miliar Via Cek, Dicairkan Perantara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Rina Pertiwi disebut menerima suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan PT Pertamina sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk cek Rp 500 juta dan Rp 500 juta.

Cek itu diberikan ahli waris keluarga A Soepandi, Ali Sofyan yang memenangkan gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) melawan PT Pertamina atas lahan senilai Rp 244,6 miliar.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto mencecar wiraswasta bernama Dede Rahmana yang menjadi perantara suap dari Ali Sofyan.

Eks Panitera PN Jaktim Buat Rekayasa Sewa Ruko hingga Jual Tanah untuk Tutupi Aliran Suap

Eks Panitera PN Jaktim Buat Rekayasa Sewa Ruko hingga Jual Tanah untuk Tutupi Aliran Suap

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Rina Pertiwi membuat rekayasa sewa ruko senilai ratusan juta hingga pembelian lahan fiktif senilai Rp 1 miliar untuk menghindari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jaktim.

Informasi ini terungkap ketika jaksa penuntut umum menghadirkan pasangan suami istri, Dede Rahmana dan Yuningsih sebagai saksi kasus dugaan suap Rp 1 miliar terkait eksekusi lahan PT Pertamina senilai Rp 244,6 miliar yang menjerat Rina.