Jaksa Ungkap BAP Pegawai Basarnas soal Penunjukan Pemenang Lelang Proyek Truk
Jaksa menghadirkan pegawai Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Mahmud Fandi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV). Mahmud mengungkap rekayasa pengaturan pemenang lelang proyek pengadaan di Basarnas.
Terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta. Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Mahmud soal usul perencanaan anggaran sudah diatur dari top to down.