Penganiayaan Balita Di Daycare

Ortu Korban Kecewa Meita Bos Daycare Penganiaya Balita Divonis 1 Tahun Bui

Ortu Korban Kecewa Meita Bos Daycare Penganiaya Balita Divonis 1 Tahun Bui

()

Meita Irianty alias Tata Irianty (37) divonis 1 tahun penjara di kasus penganiayaan bayi dan balita di daycare Wensen School di Depok. Pihak korban mengaku kecewa atas putusan ringan tersebut.

"Kami selaku kuasa hukum dari korban tentunya merasa kecewa dengan vonis majelis hakim yang hanya memvonis pelaku (Meita) selama 1 tahun," kata kuasa hukum pihak korban AM (9 bulan) dan MK (2), Leon Maulana, saat dihubungi detikcom, Kamis (12/12/2024).

Leon menilai tindakan Meita dilakukan berulang kepada 2 korban di waktu yang berbeda. Dia menilai semestinya hakim mempertimbangkan hal tersebut.