Penganiayaan Di Cakung

Pegawai Toko Roti yang Dianiaya Anak Bosnya Sempat Ditipu Pengacara

Pegawai Toko Roti yang Dianiaya Anak Bosnya Sempat Ditipu Pengacara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dwi Ayu Darmawati (19), korban penganiayaan bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, mengaku, sempat ditipu oleh pengacara hingga terpaksa menjual satu-satunya motor milik keluarganya.

Penipuan itu berawal ketika ia melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Jakarta Timur. Pengacara yang menipunya adalah pengacara kedua yang menangani perkaranya. Sebagai informasi, Dwi sudah tiga kali ganti pengacara dalam menghadapi perkara ini.

"Di situ, pengacara yang keduanya, kalau saya tanya tentang gimana kelanjutannya, dia selalu jawab, sedang diproses, sedang diproses," kata Dwi dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Cakung, Korban Mengaku Kepalanya Bocor

Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Cakung, Korban Mengaku Kepalanya Bocor

()

JAKARTA, KOMPAS.com - D (19), pegawai toko roti yang diduga dianiaya oleh anak bosnya, berinisial GSH, sempat mengalami kebocoran kepala setelah dilempar barang keras, pada 17 Oktober lalu.

Saat itu, ia menceritakan, dilempar GSH dengan berbagai benda padat yang mengenai tubuhnya. D bahkan mengaku sempat dilempar dengan patung batu oleh GSH.

"Dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin EDC BCA dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya," kata dia saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Anak Bos Roti Aniaya Pegawai di Cakung

Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Anak Bos Roti Aniaya Pegawai di Cakung

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur memeriksa empat saksi terkait kasus anak bos roti, GSH, yang menganiaya pegawainya di Cakung, Jakarta Timur.

"Kami sudah memeriksa empat saksi termasuk terlapor serta mengumpulkan bukti-bukti," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2024).

Keempat saksi yang sudah diperiksa yakni, GSH selaku terlapor, orantua GSH, korban, dan teman korban.

"Tentunya saksi yang melihat dan mengetahui peristiwa tersebut atau saat itu ada di lokasi," pungkas dia.