Penganiayaan Dokter

Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Lady dan Ibunya Diperiksa Selama 12 Jam

Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Lady dan Ibunya Diperiksa Selama 12 Jam

()

PALEMBANG, KOMPAS.com - Lady Aurellia Pramesti dan ibunya, Sri Meilina alias Lina, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan di Polsek Ilir Timur II Palembang.

Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam, dimulai pada Senin (16/12/2024) pukul 13.00 WIB hingga Selasa (17/12/2024) pukul 00.00 WIB.

Setelah selesai diperiksa, Lady terlihat bergegas keluar dari pintu belakang polsek dan langsung masuk ke dalam mobil berwarna putih.

Sopir Penganiaya Dokter Koas di Palembang Minta Maaf ke Korban hingga Majikan

Sopir Penganiaya Dokter Koas di Palembang Minta Maaf ke Korban hingga Majikan

()

KOMPAS.com - Fadilla alias DT (37), tersangka penganiayaan terhadap dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Luthfi, mengungkapkan permohonan maafnya kepada semua pihak yang terdampak.

Fadilla mengaku, tindakannya itu dilatarbelakangi kekesalan terhadap Luthfi yang dianggap tidak sopan kepada majikannya, Sri Meilina alias Lina, saat mereka bertemu di sebuah tempat makan di Palembang.

"Yang menyuruh (memukul) tidak ada, saya khilaf," ujar Fadilla saat memberikan keterangan di Polda Sumatera Selatan.

Dalam pernyataannya, Fadilla juga meminta maaf kepada majikannya, Lina, serta kepada Luthfi dan keluarganya.

Sopir yang Pukul Dokter Koas di Palembang, Resmi Jadi Tersangka

Sopir yang Pukul Dokter Koas di Palembang, Resmi Jadi Tersangka

()

PALEMBANG, KOMPAS.com - Fadilah alias DT (37), seorang sopir, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan setelah menganiaya dokter koas, Muhammad Luthfi.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan yang berlangsung satu malam. Pemeriksaan dimulai Jumat (13/12/2024), ketika Fadilah diantar kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, ke Polda Sumsel.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menaikkan status Fadilah dari saksi menjadi tersangka.

Penganiaya Dokter Koas Minta Maaf dan Ingin Berdamai

Penganiaya Dokter Koas Minta Maaf dan Ingin Berdamai

()

PALEMBANG, KOMPAS.com - DT, penganiaya Muhammad Luthfi, seorang dokter koas dari Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, menyatakan keinginannya untuk berdamai.

Kuasa hukum DT, Titis Rachmawati, menyampaikan bahwa keluarga pelaku siap bertanggung jawab dan akan menanggung seluruh biaya pengobatan.

Silakan sampaikan jika ada tambahan atau perubahan lain yang diinginkan!

"Saya datang ke sini (Mapolda Sumsel) membawa (DT) baik-baik, memohon maaf, dan bertanggung jawab menemui keluarga korban. Kita akan sebijak mungkin semuanya, anak-anak kita. Dengan kondisi seperti ini, LD juga terganggu kejiwaannya dengan kondisi yang sudah dipelintir-pelintir," kata Titis di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024).