Penganiayaan Taruna STIP

Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Penganiayaan Taruna STIP Ditolak

Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Penganiayaan Taruna STIP Ditolak

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara disebut menolak eksepsi dari penasihat hukum Tegar Rafi Sanjaya (21), terdakwa kasus penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas.

Penolakan eksepsi itu dilakukan pada sidang keempat kasus tersebut di PN Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).

"Bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa ditolak oleh majelis hakim," ujar kuasa hukum, Putu Rafi Sanjaya, Tumbur Aritonang saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.