Tipu Daya Sindikat Pengantin Pesanan Jual WNI ke Pria China
Ini adalah cerita pengungkapan sindikat ‘pengantin pesanan’. Sindikat ini bertindak bak biro jodoh, menikahkan perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan warga negara China yang butuh istri. Tapi ada tipu daya yang dipakai sindikat tersebut.
Sindikat ini diungkap Polda Metro Jaya ke publik pada Jumat (6/12) lalu. Hingga hari ini, pengungkapannya masih berlanjut.
Sembilan orang dari sindikat ‘pengantin pesanan’ ini menjadi tersangka. Sembilan tersangka tersebut terdiri dari 5 wanita masing-masing berinisial MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), RW (34), dan H alias CE (36); serta 4 laki-laki masing-masing berinisial BHS alias B (34), NH (60), AS (31), dan N alias A (56).