Pengaturan Lalu Lintas Nataru 2024/2025

49 UPPKB Ditutup Sementara saat Masa Angkutan Natal-Tahun Baru, Ini Lokasinya

49 UPPKB Ditutup Sementara saat Masa Angkutan Natal-Tahun Baru, Ini Lokasinya

()

Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang ada di sejumlah daerah akan ditutup sementara selama masa angkutan Nataru 2024/2025. Kebijakan ini tertuang dalam SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Simak lokasi UPPKB yang ditutup pada masa angkutan Nataru 2024/2025.

Dilansir situs Kemenhub, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) adalah unit kerja di bawah Kementerian Perhubungan yang melaksanakan tugas pengawasan muatan barang dengan menggunakan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada setiap lokasi tertentu.

Pengaturan Penyeberangan di Pelabuhan saat Natal-Tahun Baru, Cek Jadwalnya!

Pengaturan Penyeberangan di Pelabuhan saat Natal-Tahun Baru, Cek Jadwalnya!

()

Pada masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru 2024/2025), terdapat pengaturan penyeberangan yang diberlakukan di Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara, Pelabuhan BBJ Muara Pilu, dan Pelabuhan Wijaya Karya Beton Tbk.

Hal tersebut diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas saat Nataru 2024/2025. Berikut informasinya.

Simak ketentuan penyeberangan di pelabuhan saat periode Nataru 2024/2025 yang terlampir dalam SKB Nomor KP-DRJD 6944 Tahun 2024, Nomor HK.201/13/11/DJPL/2024, Nomor 212/Xll/2024 dan Nomor 22/PKS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Pembatasan Angkutan Barang di Natal-Tahun Baru, Ini Ketentuan dan Jadwalnya

Pembatasan Angkutan Barang di Natal-Tahun Baru, Ini Ketentuan dan Jadwalnya

()

Sejumlah angkutan barang dikenakan pembatasan operasional pada masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru 2024/2025). Hal ini diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga.

Berikut informasi pembatasan angkutan barang saat Nataru 2024/2025.

Dikutip dari SKB Nomor KP-DRJD 6944 Tahun 2024, Nomor HK.201/13/11/DJPL/2024, Nomor 212/Xll/2024 dan Nomor 22/PKS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, berikut kendaraan yang dikenakan pembatasan angkutan barang saat Nataru 2024/2025.

Simak, Ini Jadwal Rekayasa Lalin Tol Japek-Jagorawi Saat Natal dan Tahun Baru

Simak, Ini Jadwal Rekayasa Lalin Tol Japek-Jagorawi Saat Natal dan Tahun Baru

()

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Ini bisa menjadi panduan perjalanan bagi masyarakat yang ingin bepergian saat Nataru 2024/2025.

Berikut informasinya

Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), diperkirakan sekitar 110 juta orang akan bepergian pada masa Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Momen libur akhir tahun itu akan diberlakukan pengaturan lalu lintas berupa one way serta contra flow.