14 Dana Pensiun dan 8 Asuransi Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sampai Desember 2024 terdapat 14 dana pensiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk pengawasan khusus OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hal tersebut merupakan langkah OJK dalam rangka penegakan dan perlindungan konsumen di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor PPDP.
"Pada 1-24 Desember 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif pada LJK di sektor PPDP sebanyak 66 sanksi, serta melakukan pengawasan khusus terhadap 14 dana pesiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi," kata Ogi pada Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1/2025).