OJK: 14 Dana Pensiun dan 8 Asuransi-Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap terdapat 14 perusahaan dana pensiun serta delapan perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk dalam pengawasan khusus sampai dengan 28 Oktober 2024.
Jumlah perusahaan dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus oleh OJK tidak berubah dari Januari 2024, tetap sebanyak 14 perusahaan.
Namun, jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam pengawasan khusus mengalami peningkatan sejak awal tahun. Pada Januari 2024, ada tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk pengawasan khusus, tetapi kini jumlahnya bertambah.