Pengelolaan Air Limbah

Pemprov Jakarta dan DPRD Jakarta Sepakati Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Pemprov Jakarta dan DPRD Jakarta Sepakati Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Raperda ini dijadwalkan akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (23/12/2024).

Kesepakatan tersebut diambil setelah Raperda tersebut dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita tunggu sepak terjang dari Paljaya (Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya),” kata Wakil Ketua DPRD Jakarta, Wibi Andrino, dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa Perda ini akan menjadi landasan hukum dalam meningkatkan kesehatan masyarakat Jakarta melalui pengelolaan air limbah yang lebih baik.