Pengemplang Pajak

Kontraktor Pengemplang Pajak Rp 2 Miliar di Depok Ditahan Kejari

Kontraktor Pengemplang Pajak Rp 2 Miliar di Depok Ditahan Kejari

()

Seorang direktur perusahaan konstruksi, Andi Muchtar, ditahan Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok) akibat diduga mengemplang pajak. Jaksa menyebut Andi Muchtar mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.048.610.467 (miliar).

Awalnya penyidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Barat. Kini kasus tersebut diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Andi merupakan Direktur PT Dwikarya Saranamandiri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi sipil dengan alamat di Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Pengemplang Pajak Rp 1,6 Miliar Ditahan Kejati Lampung

Pengemplang Pajak Rp 1,6 Miliar Ditahan Kejati Lampung

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menahan seorang pengemplang pajak dengan total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Tersangka yang berinisial P ditahan selama 20 hari ke depan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

"Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan setelah kemarin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat dihubungi, Selasa (12/11/2024) siang.

Tersangka P disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perpajakan.