Pengerahan Kepala Desa Di Pemalang

Kasus Konsolidasi Kades di Pemalang Dihentikan Bawaslu, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Layangkan Gugatan

Kasus Konsolidasi Kades di Pemalang Dihentikan Bawaslu, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Layangkan Gugatan

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan menghentikan pengusutan kasus dugaan pengerahan kepala desa (kades) di Kabupaten Pemalang.

Penghentian ini terjadi setelah laporan yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 01 di Pilkada Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, dinyatakan tidak cukup bukti.

Ketua Tim Advokat Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo, menilai keputusan Bawaslu Pekalongan merupakan tindakan melawan hukum.

Ia mengaku menerima surat pemberitahuan mengenai status laporan tersebut pada 5 November, sepuluh hari setelah laporan dibuat pada 25 Oktober 2024.