Penggelapan Dana

Gelapkan Dana Rp 1,9 Miliar, Pegawai Pegadaian Banjarmasin Ditetapkan Jadi Tersangka

Gelapkan Dana Rp 1,9 Miliar, Pegawai Pegadaian Banjarmasin Ditetapkan Jadi Tersangka

()

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang pegawai Pegadaian berinisial E ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), atas kasus penggelapan.

Tersangka E merupakan pegawai pengelola agunan di Kantor Pegadaian Cabang Kayutangi Banjarmasin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, mengatakan, penggelapan dana Pegadaian dilakukan tersangka dari tahun 2021 sampai 2022.

"Tersangka kasus korupsi penggelapan dalam jabatan ini akhirnya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Banjarmasin," ujar Dimas, kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).