Uang Perusahaan Hampir Rp 1 Miliar Raib, Karyawan di Sikka Diduga Pelaku
SIKKA, KOMPAS.com – SEPK (39), karyawan perusahaan di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 998.600.000.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP / B / 9 / I / 2025 / SPKT / Polres Sikka / Polda NTT, tanggal 11 Januari 2025.
Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale mengatakan, dugaan penggelapan uang itu terjadi pada Jumat (3/1/2025).