Penggelapan Dokumen

Mantan Pejabat BPN Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara Buntut Gelapkan Dokumen Tanah

Mantan Pejabat BPN Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara Buntut Gelapkan Dokumen Tanah

()

SERANG, KOMPAS.com - Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Banten, Wismar Sawirudin, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang dalam kasus penggelapan dokumen tanah senilai Rp 100 miliar.

Ketua Majelis Hakim David Pangabean menyatakan Wismar terbukti bersalah menggelapkan dokumen tanah Kikitir Padjeg Boemi milik Siti Nyi R Mariam. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

"Menjatuhkan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar David saat membacakan amar putusan, Senin (13/11/2024).