Penghapusan Ambang Batas Parlemen

Yusril: Ambang Batas Parlemen Bisa Berubah Jika Digugat ke MK

Yusril: Ambang Batas Parlemen Bisa Berubah Jika Digugat ke MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) jika ada yang menggugat aturan tersebut.

Yusril menyatakan, kemungkinan penghapusan ambang batas parlemen dapat terjadi mengingat MK telah menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

"Kalau besok ada yang menguji lagi minta supaya menyatakan bahwa parliamentary threshold bertentangan dengan UUD 1945, ya ada kemungkinan juga MK akan kabulkan sebagai konsekuensi dari pengabulan terhadap presidential threshold," ujar Yusril saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.