Kasus Mary Jane, Komisi III: Hukuman Mati Secara De Facto Sudah Tak Ada di Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa hukuman mati di Indonesia sebenarnya sudah tidak diterapkan secara de facto.
Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pemulangan terpidana asal Filipina, Mary Jane Veloso, yang dianggap dapat menjadi langkah awal bagi Indonesia untuk menghapuskan hukuman mati.
"Jadi hukuman mati secara de facto sudah tidak ada di Indonesia, sudah tidak diberlakukan semangatnya sejak disahkannya KUHP baru," ungkap Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (19/12/2024).