Meski Tanpa Presidential Threshold, Menteri Hukum Tekankan Dukungan Parlemen Krusial buat Capres
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Putusan MK tersebut membuka lebar kandidat capres dan cawapres pada Pilpres 2029 mendatang.
Namun Supratman berpendapat, pasangan capres dan cawapres tetap membutuhkan dukungan kuat dari Parlemen.
"Kalau itu sudah pasti (harus dapat dukungan kuat dari Parlemen). Pasti semua calon presiden ataupun presiden menginginkan dukungan yang kuat kepada parlemen," kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Kumham, Imipras, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/1/2024).