Penghapusan Presidential Threshold

Meski Tanpa Presidential Threshold, Menteri Hukum Tekankan Dukungan Parlemen Krusial buat Capres

Meski Tanpa Presidential Threshold, Menteri Hukum Tekankan Dukungan Parlemen Krusial buat Capres

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Putusan MK tersebut membuka lebar kandidat capres dan cawapres pada Pilpres 2029 mendatang.

Namun Supratman berpendapat, pasangan capres dan cawapres tetap membutuhkan dukungan kuat dari Parlemen.

"Kalau itu sudah pasti (harus dapat dukungan kuat dari Parlemen). Pasti semua calon presiden ataupun presiden menginginkan dukungan yang kuat kepada parlemen," kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Kumham, Imipras, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/1/2024).

Peta Sikap Parpol soal Ambang Batas Calon Presiden Dihapus

Peta Sikap Parpol soal Ambang Batas Calon Presiden Dihapus

()

JAKARTA, KOMPAS.com- Partai-partai politik telah angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Putusan MK tersebut membuka peluang bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengusung calon presiden mereka sendiri.

Sebelumnya, ketika presidential threshold masih berlaku, partai politik mesti membangun koalisi untuk memenuhi syarat 20 persen suara agar dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Bagaimana sikap partai-partai politik penghuni DPR atas putusan MK tersebut? Apakah semua partai menyambutnya dengan positif?

Menteri Hukum Pastikan Revisi UU Pemilu Berpedoman pada Rekayasa Konstitusi MK

Menteri Hukum Pastikan Revisi UU Pemilu Berpedoman pada Rekayasa Konstitusi MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Supratman memastikan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berpedoman pada lima poin rekayasa konstitusional atau constitutional engineering yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang satu, tidak boleh rekayasa konstitusional itu disahkan kepada perolehan suara ataupun kursi. Kan itu intinya tuh. Nah karena itu pasti ini akan dipenuhi," kata Supratman saat ditemui di Graha Pengayoman Kementerian Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

MK Hapus Presidential Threshold, Politikus PKB: Itu Bikin Rumit

MK Hapus Presidential Threshold, Politikus PKB: Itu Bikin Rumit

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menilai penghapusan presidential threshold (PT) akan memperumit proses pemilihan presiden (Pilpres) mendatang.

"Ya, aslinya itu bikin rumit deh. Karena kan, begini loh ya, demokrasi itu perlu kita jaga. Tapi, jangan demokrasi itu nanti bikin rumit, kalau menurut saya begitu," ungkap Karding, saat ditemui di kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (6/1/2025).

Karding menilai, kerumitan ini tidak hanya terkait dengan banyaknya pilihan yang tersedia bagi masyarakat, tetapi juga dengan bertambahnya proses administrasi setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan semua orang untuk maju dalam Pilpres.