Penghapusan Sanksi

Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun 2024

Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun 2024

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengumumkan kebijakan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi, termasuk bunga dan denda, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.

Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran antara 2 hingga 31 Desember 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan administrasi pajak.

"Dengan ini, masyarakat dapat lebih mudah melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka," ujarnya dalam keterangannya pada Jumat (13/12/2024).