Besaran UMP 2025 di 6 Provinsi di Pulau Jawa, Jateng Terendah
KOMPAS.com - Pemerintah daerah di tingkat provinsi yang ada di Pulau Jawa telah selesai menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.
Besaran UMP 2025 yang telah ditetapkan ini mengacu pada arahan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan UMP dan UMK yang berlaku per 1 Januari 2025.
Sesuai Permenaker No 16 Tahun 2024, nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 secara nasional dipatok rata sebesar 6,5 persen.
Selain itu, ada juga upah minimum sektoral yang nantinya ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dengan sektor lainnya.