Pengumuman UMP Jakarta 2025

Pemprov Ikuti Aturan Kenaikan 6,5 Persen Saat Putuskan UMP Jakarta 2025

Pemprov Ikuti Aturan Kenaikan 6,5 Persen Saat Putuskan UMP Jakarta 2025

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, Pemprov bakal mengikuti arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025.

Kemnaker sebelumnya resmi mengumumkan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

"Ini sudah keluar dari Kemnaker. Tentu saja kami pemerintah daerah (Pemda) adalah bagian dari pemerintah nasional. Maka kami, paling tidak akan mengikuti," kata Teguh saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

Pemprov Bakal Tetapkan UMP Jakarta 2025 pada 11 Desember 2024

Pemprov Bakal Tetapkan UMP Jakarta 2025 pada 11 Desember 2024

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025 pada 11 Desember 2024.

"Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember, harus diumumkan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

Hari mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi pada Senin (9/12/2024) untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025.

Setelah itu, rumusan UMP Jakarta 2025 akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi untuk ditetapkan pada Rabu (11/12/2024).