Pengurusan Perkara

Kejagung Tunggu Pengajuan Justice Collaborator dari Zarof Ricar

Kejagung Tunggu Pengajuan Justice Collaborator dari Zarof Ricar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu upaya justice collaborator (JC) dari tersangka Zarof Ricar (ZR) setelah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) tersebut mengakui bahwa uang dan emas yang disita adalah hasil pengurusan perkara di MA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, justice collaborator merupakan permohonan dari tersangka untuk berperan sebagai saksi dalam penegakan hukum.

"JC itu dengan permohonan, kita tunggu saja apakah yang bersangkutan (ZR) mengajukan diri sebagai JC," kata Harli kepada Kompas.com pada Rabu (6/11/2024).