Peninjauan Kembali

MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikurangi Jadi 10 Tahun Penjara

MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikurangi Jadi 10 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming.

Maming merupakan terpidana kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bumbu yang kasasinya ditolak MA.

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H. Maming tersebut," sebagaimana dikutip situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (5/11/2024).

Dalam putusannya, Majelis PK membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang menyatakan Maming tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.

Garuda Indonesia (GIAA) Ungkap Peninjauan Kembali Greylag 1446 Ditolak MA

Garuda Indonesia (GIAA) Ungkap Peninjauan Kembali Greylag 1446 Ditolak MA

()

Bisnis.com, JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) kembali lolos dari pailit setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pembatalan PKPU yang diajukan oleh Greylag 1446.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio menyampaikan perkembangan terbaru yang diperoleh perseroan terkait dengan putusan Mahkamah Agung No.22/PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 25 Juli 2024.

Putusan itu terkait dengan permohonan peninjauan kembali atas putusan permohonan pembatalan perdamaian No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan oleh Greylag Goose Lease 1446 Designated Activity Company.