Peninjauan Kembali Jessica Kumala Wongso

Jaksa Minta PK Jessica Wongso Ditolak, Anggap Lagu Lama Judul Baru

Jaksa Minta PK Jessica Wongso Ditolak, Anggap Lagu Lama Judul Baru

()

Jaksa meminta hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jaksa menyebut bukti baru atau novum yang dibawa Jessica tidak sah dan tak cukup beralasan untuk membatalkan putusan kasus tersebut.

"Kami, jaksa selaku termohon, menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali ketiga ini tidak didukung oleh novum yang sah atau alasan yang cukup untuk membatalkan putusan yang telah dijatuhkan. Dengan demikian, kami meminta agar permohonan ini ditolak secara keseluruhan dan putusan pengadilan sebelumnya tetap dikuatkan dengan keadilan yang seadil-adilnya," kata jaksa Sandy Handika saat memberikan jawaban atas memori PK Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

PK Ke-2, Jessica Wongso Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Mirna

PK Ke-2, Jessica Wongso Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Mirna

()

Terpidana Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica berharap Mahkamah Agung RI menerima permohonan PK tersebut.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mohon kepada Ketua MA RI agar kiranya berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk memohon peninjauan kembali Jessica Kumala Wongso dan selanjutnya mengadili sendiri dan memutuskan sebagai berikut; menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali Jessica Wongso untuk seluruhnya," kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba saat membacakan petitum memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).