Rp 30 Juta Dana OSIS Raib untuk Judi Online, Seorang Pria di Gowa Ditangkap
GOWA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RA (24) ditangkap oleh tim Jatanras Polres Gowa, Sulawesi Selatan, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana organisasi siswa intra sekolah (OSIS) senilai puluhan juta rupiah.
Uang tersebut, yang seharusnya digunakan untuk keperluan seragam peserta acara, ternyata habis dalam waktu semalam untuk judi online.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (2/11/2024).
Kasus ini bermula dari penyelenggaraan Athirah Sportaculer Competition (ASC), sebuah ajang bergengsi untuk siswa SMP dan SMA se-Sulawesi Selatan yang diadakan oleh SMA Athirah Makassar pada 31 Oktober 2024.