Penipu Proyek Tender Pemkot Jaktim Gunakan Sebagian Rp 5,8 Miliar untuk Bayar Utang
JAKARTA, KOMPAS.com - FD (49), penipu proyek tender pengadaan barang Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menggunakan sebagian uang hasil kejahatan senilai Rp 5,8 miliar untuk membayar utang.
“Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2024).
Kendati demikian, Ade Ary tidak menyebut besaran utang yang telah tersangka bayar dari uang hasil kejahatannya.