Penjaminan

Pelapor SLIK Diperluas, OJK Rilis Aturan Penilaian Kualitas Subrogasi dan Suretyship

Pelapor SLIK Diperluas, OJK Rilis Aturan Penilaian Kualitas Subrogasi dan Suretyship

()

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperluas cakupan pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ke perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan fintech peer to peer (P2P) lending. Perluasan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang SLIK atau POJK SLIK. 

Dengan penambahan pelapor ini, data debitur diharapkan menjadi lebih lengkap dan komprehensif, sehingga meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam manajemen risiko kredit bagi lembaga keuangan.

Untuk mendukung POJK tersebut, OJK pun baru-baru ini telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 9/SEOJK.05/2024 yang merupakan ketentuan untuk mengatur penilaian kualitas tagihan subrogasi dalam kegiatan penjaminan dan suretyship, yang merujuk pada POJK Nomor 11 Tahun 2024. 

Pakar Asuransi Beri Masukan Terkait Rencana Pemutihan Utang Nelayan dan Petani

Pakar Asuransi Beri Masukan Terkait Rencana Pemutihan Utang Nelayan dan Petani

()

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana Presiden Prabowo menghapus tagih atau pemutihan utang enam juta nelayan dan petani di bank disebut bakal berdampak pada industri asuransi. Beberapa pakar dan praktisi asuransi turut berkomentar ihwal apa saja yang perlu menjadi perhatian dari rencana kebijakan ini.

Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman menjelaskan secara umum kebijakan ini memberikan dampak positif jika pemerintah menghapus utang dalam bentuk pelunasan ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya.

Dana Cadangan Industri Penjaminan Tumbuh 13,51% di Tengah Rencana Pemutihan Utang Petani

Dana Cadangan Industri Penjaminan Tumbuh 13,51% di Tengah Rencana Pemutihan Utang Petani

()

Bisnis.com, JAKARTA - Ketahanan dana cadangan industri penjaminan bakal diuji apabila kebijakan pemutihan utang bank dari enam juta nelayan dan petani di Pemerintahan Prabowo-Gibran diimplementasikan. Kabarnya, Peraturan Presiden (Perpres) dari kebijakan tersebut bakal diterbitkan dalam waktu dekat.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana cadangan perusahaan penjaminan per Agustus 2024 sebesar Rp2,04 triliun, terdiri dari cadangan umum sebesar Rp1,64 triliun, cadangan tujuan Rp316 miliar dan cadangan lainnya sebesar Rp81 miliar.

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Opsi Penyelamatan Sritex hingga Kejar Target BPJS TK

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Opsi Penyelamatan Sritex hingga Kejar Target BPJS TK

()

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah disebut dapat memberikan berbagai opsi penyelamatan raksasa perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang diterpa pailit. Opsi itu mulai dari relaksasi utang hingga insentif.

Artikel bertajuk Sederet Opsi Penyelamatan Sritex (SRIL) menjadi salah satu berita pilihan editor BisnisIndonesia.id. Selain berita tersebut, sejumlah berita menarik lainnya turut tersaji dari meja redaksi BisnisIndonesia.id.

Berikut ini sorotan utama Bisnisindonesia.id, Selasa (29/4/2024)

  1. Sederet Opsi Penyelamatan Sritex (SRIL)

Pemerintah disebut dapat memberikan berbagai opsi penyelamatan perusahaan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang diterpa isu pailit. Opsi itu mulai dari relaksasi utang hingga insentif.

Laba Bank Jago (ARTO) Naik 70,67% YoY jadi Rp85,84 Miliar pada Kuartal III/2024

Laba Bank Jago (ARTO) Naik 70,67% YoY jadi Rp85,84 Miliar pada Kuartal III/2024

()

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Jago Tbk. (ARTO) mencetak laba bersih senilai Rp85,84 miliar pada kuartal III/2024. Jumlah laba ARTO itu naik 70,67% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan laba periode yang sama tahun sebelumnya Rp50,29 miliar.

Dikutip dari Laporan Keuangan yang dipublikasikan Senin (28/10/2024), Bank Jago mencatatkan penurunan pendapatan bunga bersih (net interest income/NII) 10,92% yoy menjadi Rp1,07 triliun pada September 2024 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya Rp1,21 triliun. 

Jamkrindo Siap Dukung Kebijakan Pemerintah Hapus Tagih Utang 6 Juta Nelayan dan Petani di Bank

Jamkrindo Siap Dukung Kebijakan Pemerintah Hapus Tagih Utang 6 Juta Nelayan dan Petani di Bank

()

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan penjaminan anggota Holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi (Indonesia Financial Group/IFG), PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo merespons kebijakan Presiden Prabowo yang berencana menghapus utang 6 juta petani dan nelayan yang tercatat di perbankan.

Adapun detal program pemutihan utang ini menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disiapkan.

"Terkait dengan rencana [hapus tagih utang petani dan nelayan] tersebut, Jamkrindo sebagai perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah, mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah," kata Sekretaris Perusahaan Jamkrindo Aribowo kepada Bisnis, Senin (28/10/2024).

Pakar Ingatkan Risiko Pemutihan Utang Petani  Nelayan terhadap Asuransi dan Penjaminan

Pakar Ingatkan Risiko Pemutihan Utang Petani Nelayan terhadap Asuransi dan Penjaminan

()

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana Presiden Prabowo menghapuskan atau pemutihan utang bank dari enam juta petani dan nelayan bakal berdampak pada perusahaan asuransi kredit dan perusahaan penjaminan.

Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menilai sebelum kebijakan tersebut dieksekusi, perlu dicermati lagi utang yang dihapus tersebut apakah hanya kepada kredit macet atau keseluruhan outstanding utang nelayan dan petani.

"Kalau hanya atas kredit macet, lalu bagaimana dengan yang sudah diklaim asuransi kreditnya? Apakah bisa di-recovery dari banknya?" kata Abitani kepada Bisnis, Senin (28/10/2024).