Penjaminan Kredit

Pelapor SLIK Diperluas, OJK Rilis Aturan Penilaian Kualitas Subrogasi dan Suretyship

Pelapor SLIK Diperluas, OJK Rilis Aturan Penilaian Kualitas Subrogasi dan Suretyship

()

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperluas cakupan pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ke perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan fintech peer to peer (P2P) lending. Perluasan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang SLIK atau POJK SLIK. 

Dengan penambahan pelapor ini, data debitur diharapkan menjadi lebih lengkap dan komprehensif, sehingga meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam manajemen risiko kredit bagi lembaga keuangan.

Untuk mendukung POJK tersebut, OJK pun baru-baru ini telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 9/SEOJK.05/2024 yang merupakan ketentuan untuk mengatur penilaian kualitas tagihan subrogasi dalam kegiatan penjaminan dan suretyship, yang merujuk pada POJK Nomor 11 Tahun 2024. 

Pakar Asuransi Beri Masukan Terkait Rencana Pemutihan Utang Nelayan dan Petani

Pakar Asuransi Beri Masukan Terkait Rencana Pemutihan Utang Nelayan dan Petani

()

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana Presiden Prabowo menghapus tagih atau pemutihan utang enam juta nelayan dan petani di bank disebut bakal berdampak pada industri asuransi. Beberapa pakar dan praktisi asuransi turut berkomentar ihwal apa saja yang perlu menjadi perhatian dari rencana kebijakan ini.

Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman menjelaskan secara umum kebijakan ini memberikan dampak positif jika pemerintah menghapus utang dalam bentuk pelunasan ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya.

Pakar Ingatkan Risiko Pemutihan Utang Petani  Nelayan terhadap Asuransi dan Penjaminan

Pakar Ingatkan Risiko Pemutihan Utang Petani Nelayan terhadap Asuransi dan Penjaminan

()

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana Presiden Prabowo menghapuskan atau pemutihan utang bank dari enam juta petani dan nelayan bakal berdampak pada perusahaan asuransi kredit dan perusahaan penjaminan.

Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menilai sebelum kebijakan tersebut dieksekusi, perlu dicermati lagi utang yang dihapus tersebut apakah hanya kepada kredit macet atau keseluruhan outstanding utang nelayan dan petani.

"Kalau hanya atas kredit macet, lalu bagaimana dengan yang sudah diklaim asuransi kreditnya? Apakah bisa di-recovery dari banknya?" kata Abitani kepada Bisnis, Senin (28/10/2024).