Pelapor SLIK Diperluas, OJK Rilis Aturan Penilaian Kualitas Subrogasi dan Suretyship
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperluas cakupan pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ke perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan fintech peer to peer (P2P) lending. Perluasan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang SLIK atau POJK SLIK.
Dengan penambahan pelapor ini, data debitur diharapkan menjadi lebih lengkap dan komprehensif, sehingga meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam manajemen risiko kredit bagi lembaga keuangan.
Untuk mendukung POJK tersebut, OJK pun baru-baru ini telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 9/SEOJK.05/2024 yang merupakan ketentuan untuk mengatur penilaian kualitas tagihan subrogasi dalam kegiatan penjaminan dan suretyship, yang merujuk pada POJK Nomor 11 Tahun 2024.