OPINI : Tentang Usia Pensiun Pekerja di 55 atau 59 Tahun
Bisnis.com, JAKARTA - Cukup mengejutkan, saat membaca berita tentang “Usia Pensiun Pekerja di RI Naik jadi 59 Tahun” (6/1/2025). Judul itu agak membingungkan.
Kesannya di industri apapun, semua pekerja usia pensiunnya berubah jadi 59 tahun. Padahal ketentuan itu hanya berlaku untuk peserta program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Patut dipahami, pasal 15 ayat 1 PP No. 45/2015 itu menyebut, untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun. Selanjutnya, usia pensiun bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun (ayat 3).