Penyalahgunaan BBM

2 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Mafia BBM Bersubsidi di Kebumen

2 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Mafia BBM Bersubsidi di Kebumen

()

KEBUMEN, KOMPAS.com – Polres Kebumen melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar.

Dua pemuda, masing-masing berinisial AM (35) dari Desa Penasuran, Kecamatan Susukan, Banjarnegara, dan AN (37) dari Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong, Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Kompol Setiyoko mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah gudang yang terletak di Kecamatan Sruweng, Kebumen.