Penyanderaan Anak Di Pejaten

Polisi Ungkap Kondisi Terkini Bocah Korban Sandera di Pospol Pejaten

Polisi Ungkap Kondisi Terkini Bocah Korban Sandera di Pospol Pejaten

()

Polisi mengungkap kondisi terkini bocah 5 tahun yang sempat disandera tersangka Indra Jaya (54) di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menyebutkan saat ini korban dalam keadaan baik.

"Kondisi anak dalam keadaan baik, sudah terkendali," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam jumpa pers di Mapolres Jaktim, Rabu (30/10/2024) sore.

Nicolas menyebutkan polisi telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) terkait pemulihan psikologis korban. Adapun korban, lanjutnya, saat ini tengah berada di rumah aman atau safe house.

Polisi Ungkap Penyandera Bocah di Pejaten Mau Minta Tebusan Rp 4 Juta

Polisi Ungkap Penyandera Bocah di Pejaten Mau Minta Tebusan Rp 4 Juta

()

Polisi mengungkap motif Indra Jaya (54) menculik dan menyandera bocah berusia 5 tahun di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel). Indra melakukan hal itu karena ingin mendapatkan uang tebusan dari orang tua korban.

"Modus operandi yang dilakukan oleh si pelaku menculik anak tersebut adalah ingin meminta tebusan, barter, dengan orang tua atau ibu korban," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam jumpa pers di Mapolres Jaktim, Rabu (30/10/2024) sore.

Indra Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Jadi Tersangka, Langsung Ditahan!

Indra Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Jadi Tersangka, Langsung Ditahan!

()

Polisi telah memeriksa Indra Jaya (54), pria bersenjata tajam yang menculik hingga menyandera bocah berusia 5 tahun di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Sudah tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Nicolas mengatakan Indra Jaya langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Atas kasus tersebut, Indra dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.